Proprabowo.com, Poso – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, kembali menuai sorotan tajam.
Selain merusak hutan lindung, aktivitas ilegal tersebut diduga telah menghancurkan sejumlah artefak peninggalan zaman megalitikum yang selama ini menjadi bagian dari warisan sejarah dunia.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah. Ia mengecam keras para pelaku PETI yang dinilai telah bertindak brutal terhadap lingkungan dan peninggalan sejarah bangsa.
Menurutnya, perusakan kawasan konservasi sekaligus situs megalitikum merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini perbuatan yang sangat memalukan. Mereka tidak hanya merusak hutan lindung, tetapi juga menghancurkan peninggalan peradaban manusia ribuan tahun. Ini sudah keterlaluan,” tegas Rizky.
Rizky juga secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas PETI bisa terus berlangsung di kawasan konservasi yang jelas-jelas berada dalam pengawasan negara.
Menurutnya, mustahil praktik tambang ilegal dapat berlangsung lama tanpa diketahui aparat.
“Masa Kapolda dan jajarannya tidak tahu ada aktivitas PETI di kawasan taman nasional? Atau jangan-jangan ada oknum yang ikut menikmati uang haram dari tambang ilegal ini? Ini patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
Ia menilai kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang dapat mencoreng komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan warisan budaya.
Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dan situs megalitikum sebenarnya telah jelas melanggar sejumlah regulasi nasional.
Pertama, kawasan taman nasional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan konservasi.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Di sisi lain, penghancuran artefak megalitikum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan perlindungan hukum terhadap situs, benda, dan kawasan cagar budaya dari segala bentuk perusakan.
Sebagai bagian dari relawan yang mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Rizky mengingatkan aparat penegak hukum agar tegak lurus terhadap perintah negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas tambang ilegal.
Ia bahkan menegaskan tidak akan ragu melaporkan langsung oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas PETI.
“Kami bagian dari relawan Presiden Prabowo tidak akan tinggal diam. Jika ada oknum aparat yang bermain di belakang tambang ilegal ini, kami siap melaporkannya langsung. Siapa pun dia, apa pun pangkatnya,” tegasnya.
Rizky menambahkan, persoalan perusakan lingkungan dan situs megalitikum ini akan menjadi salah satu agenda penting dalam rapat internal DPP PROBO menjelang peluncuran resmi situs organisasi tersebut dalam waktu dekat.
Hasil pembahasan rapat tersebut, kata dia, akan diteruskan kepada jajaran Dewan Pembina dan Dewan Penasehat PROBO untuk menentukan langkah lanjutan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Setelah dibahas dalam rapat, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat agar kasus ini segera ditangani dan pelakunya ditindak sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak hutan lindung di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, tetapi juga mengancam keberadaan situs megalitikum yang menjadi bagian penting dari sejarah peradaban manusia di Sulawesi Tengah.

